Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 11:03 WIB
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
Ilustrasi mobil-mobil yang terkena pajak progresif (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Pajak progresif kendaraan terbaru dihitung berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik.

  • Tarif pajak kendaraan pribadi berkisar antara 2 persen hingga 6 persen.

  • Kendaraan listrik dan transportasi umum mendapatkan tarif pajak rendah atau nol.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan sepenuhnya dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Sementara itu, jika memiliki atau menggunakan lima kendaraan jenis ini, Anda tidak perlu memusingkan pajak tahunan. Ini daftarnya

  • Kereta Api.
  • Kendaraan berbasis Energi Terbarukan (Kendaraan Listrik). Catatan: Ini alasan kuat beralih ke mobil/motor listrik untuk penghematan jangka panjang.
  • Kendaraan pertahanan/keamanan negara.
  • Kendaraan kedutaan/lembaga internasional.
  • Unit pameran pabrikan (bukan untuk dijual/dipakai jalan).

Tips Penting: Jangan Lupa Blokir STNK!

Seringkali pemilik kendaraan terkena pajak progresif padahal mobil lamanya sudah dijual.

Hal ini terjadi karena nama Anda masih tercatat sebagai pemilik sah di sistem Samsat.

Agar terhindar dari tagihan "siluman" ini, segera lakukan blokir dokumen (Lapor Jual) setelah kendaraan berpindah tangan.

Langkah sederhana ini akan menghapus nama Anda dari kepemilikan kendaraan lama, sehingga saat membeli kendaraan baru, Anda kembali dihitung sebagai kepemilikan pertama dengan tarif pajak terendah.

Baca Juga: 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI