Suara.com - Dalam proses jual beli kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, atau ketika seseorang pindah domisili ke luar kota maupun provinsi, muncul satu istilah yang hampir pasti terdengar yaitu mutasi keluar atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai cabut berkas.
Meski terdengar rumit, proses ini sejatinya merupakan prosedur administratif yang wajib dilakukan agar data kendaraan tetap sah dan sesuai dengan domisili pemilik terbaru.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum benar-benar memahami mutasi keluar bayar apa saja, apa saja syarat yang dibutuhkan, serta bagaimana alur pengurusannya.
Akibatnya, tidak sedikit orang yang memilih menggunakan jasa calo dengan biaya lebih mahal, padahal proses ini bisa dilakukan sendiri jika memahami tahapannya.
Mutasi keluar adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari Samsat asal ke wilayah lain.
Proses ini wajib dilakukan jika kendaraan dijual ke pemilik baru yang berdomisili di luar daerah asal atau jika pemilik lama pindah tempat tinggal ke provinsi lain.
Dalam praktiknya, mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap utama. Pertama, mutasi keluar (cabut berkas) yang dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Kedua, mutasi masuk, yaitu pendaftaran ulang kendaraan di Samsat tujuan untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru sesuai domisili terbaru. Dengan kata lain, cabut berkas merupakan bagian awal dari keseluruhan proses mutasi kendaraan.
Syarat Mutasi Keluar Kendaraan
Agar proses mutasi keluar berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Secara umum, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan atau KTP pemilik baru (jika kendaraan dijual)
- Kwitansi jual beli bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir Samsat
- Formulir permohonan mutasi
- Fotokopi seluruh dokumen (disarankan 3–4 rangkap)
Perlu dicatat, persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah. Oleh karena itu, konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat sangat disarankan.
Cara Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Proses mutasi keluar sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan sendiri. Pertama, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama administrasi mutasi.
Kedua, datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan diproses untuk mutasi keluar dan mendapatkan surat jalan serta berkas kendaraan.
Ketiga, setelah mutasi keluar selesai, kendaraan dapat didaftarkan kembali di Samsat tujuan untuk proses mutasi masuk hingga terbit STNK dan BPKB baru.
Mutasi Keluar Bayar Apa Saja?
Pertanyaan paling sering muncul adalah soal biaya. Jadi, mutasi keluar bayar apa saja?
Sejak diberlakukannya aturan terbaru, biaya mutasi kendaraan telah distandarkan secara nasional. Berikut rinciannya:
- Biaya mutasi keluar kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp150.000.
- Biaya mutasi keluar kendaraan mobil di kisaran Rp250.000.
- Biaya Mutasi Masuk dan Administrasi Lanjutan
- Penerbitan STNK baru: sekitar Rp60.000–Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- TNKB (pelat nomor baru) untuk motor sebesar Rp60.000, untuk mobil disesuaikan ketentuan daerah.
- Biaya SWDKLLJ: kisaran Rp35.000–Rp80.000
- Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): sesuai tarif daerah
- Bea Balik Nama (BBN-KB): sekitar 1% dari NJKB (jika kendaraan hasil jual beli)
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk denda pajak apabila kendaraan menunggak. Pastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif sebelum mengurus mutasi.
Syarat Mutasi Berdasarkan Kepemilikan Kendaraan
Selain kendaraan pribadi, mutasi juga berlaku untuk kendaraan milik badan usaha maupun instansi pemerintah. Untuk mutasi motor atau mobil milik perusahaan, diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan.
Sementara untuk kendaraan dinas BUMN atau BUMD, diperlukan surat tugas atau surat kuasa resmi dari instansi terkait.
Demikian itu uraian soal mutasi keluar bayar apa saja. Jika masih ragu, Anda selalu bisa berkonsultasi langsung ke Samsat setempat untuk mendapatkan informasi terbaru sesuai wilayah masing-masing.
Dengan begitu, proses mutasi kendaraan dapat berjalan lebih efisien, legal, dan bebas dari kendala.
Kontributor : Mutaya Saroh