Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nur Khotimah

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:30 WIB
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi mobil bekas pajak mati. (freepik)

Setelah melakukan pengecekan mobil, lalu didapati ada kerusakan yang harus segera diperbaiki serta perhitungan pengurusan pajak dan pembayaran pajak yang tertunda beserta dendanya.

Anda bisa menawarkan harga sebagaimana keadaan fisik mobil dikurangi biaya perbaikan serta biaya pengurusan pajak dan pembayaran pajak mati.

Usahakan tawar harga di bawah harga dealer dan tidak memberitahukan budget kepada pihak penjual.

Apabila nantinya sudah ada harga kesepakatan dan melakukan serah terima, sebaiknya pada kwintansi jual beli, kosongi atas nama terlebih dahulu untuk memudahkan pengurusan pajak.

Sebagai informasi tambahan, jika mobil yang dibeli berplat luar kota, lakukan pencabutan pajak dari Samsat berdasarkan lokasi plat mobil.

Persiapan Mengurus Mobil Bekas Pajak Mati

Ilustrasi mobil bekas (Pexels/Tom Fisk).
Ilustrasi mobil bekas (Pexels/Tom Fisk).

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut dokumen yang perlu dibawa ke kantor Samsat, yaitu:

1. STNK Asli yang Mati

Anda harus membawa STNK asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jika STNK hilang, harus diurus surat kehilangan dari kepolisian sebelum mengajukan perpanjangan.

2. BPKB Asli

baca juga

Dalam proses pengurusan STNK mati, petugas Samsat akan memeriksa BPKB asli untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status sengketa atau bermasalah.

3. KTP Pemilik Baru

Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, nama pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB.

Jika dokumen tersebut masih nama orang lain, Anda perlu membawa surat kuasa bermaterai sebagai bukti izin pengurusan dari pemilik kendaraan.

4. Bawa Mobil yang Dibeli

Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik meliputi pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang terdaftar di sistem Samsat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang ditumpangi tidak terlibat dalam kasus kriminal seperti pencurian atau penggelapan.

5. Bukti Pembayaran Pajak Terakhir

Bukti pembayaran pajak terakhir wajib dimiliki dan harus dibawa sebagai referensi. Petugas Samsat akan mengecek riwayat pembayaran melalui sistem. Makin lama bayar pajak, makin besar denda yang akan dikenakan.

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk mengurus perpanjangan STNK mati.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesona Toyota Wish: Mobil Langka Sekaliber Innova tapi Senyaman Odyssey, Harga Rasa Calya

Pesona Toyota Wish: Mobil Langka Sekaliber Innova tapi Senyaman Odyssey, Harga Rasa Calya

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 12:57 WIB

5 Mobil Bekas Toyota yang Pajaknya Murah, Mulai Rp 1 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota yang Pajaknya Murah, Mulai Rp 1 Jutaan

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 12:38 WIB

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB

Terkini

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

×