Setelah melakukan pengecekan mobil, lalu didapati ada kerusakan yang harus segera diperbaiki serta perhitungan pengurusan pajak dan pembayaran pajak yang tertunda beserta dendanya.
Anda bisa menawarkan harga sebagaimana keadaan fisik mobil dikurangi biaya perbaikan serta biaya pengurusan pajak dan pembayaran pajak mati.
Usahakan tawar harga di bawah harga dealer dan tidak memberitahukan budget kepada pihak penjual.
Apabila nantinya sudah ada harga kesepakatan dan melakukan serah terima, sebaiknya pada kwintansi jual beli, kosongi atas nama terlebih dahulu untuk memudahkan pengurusan pajak.
Sebagai informasi tambahan, jika mobil yang dibeli berplat luar kota, lakukan pencabutan pajak dari Samsat berdasarkan lokasi plat mobil.
Persiapan Mengurus Mobil Bekas Pajak Mati

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut dokumen yang perlu dibawa ke kantor Samsat, yaitu:
1. STNK Asli yang Mati
Anda harus membawa STNK asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jika STNK hilang, harus diurus surat kehilangan dari kepolisian sebelum mengajukan perpanjangan.
2. BPKB Asli
Baca Juga: 5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
Dalam proses pengurusan STNK mati, petugas Samsat akan memeriksa BPKB asli untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status sengketa atau bermasalah.
3. KTP Pemilik Baru
Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, nama pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB.
Jika dokumen tersebut masih nama orang lain, Anda perlu membawa surat kuasa bermaterai sebagai bukti izin pengurusan dari pemilik kendaraan.
4. Bawa Mobil yang Dibeli
Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik meliputi pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang terdaftar di sistem Samsat.