Sama seperti motor konvensional, Pemerintah Indonesia melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 juga telah menetapkan kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Aturan resmi itu memuat kebijakan bahwa pajak kendaraan bermotor untuk motor listrik seperti Polytron Fox 500 dibebaskan dari beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itu berarti, pengguna tak perlu membayar PKB tahunan seperti motor bensin pada umumnya.
Akan tetapi, meski bebas dari tarif PKB, pengguna tetap wajib membayar biaya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) senilai Rp35.000 per tahun. Biaya tersebut wajib dibayarkan agar motor listrik tetap terdaftar serta dapat digunakan di jalan umum.
Diketahui, besaran SWDKLJ jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan pajak tahunan motor konvensional yang umumnya mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap tahun.
Sekian informasi tentang berapa biaya dan pajak motor listrik Polytron Fox 500. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi gambaran sebelum beralih ke kendaraan listrik.
Kontributor : Putu Ayu Palupi