BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
Mobil listrik Denza. (dok. ist)
  • Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi BYD Company Limited terkait sengketa merek mobil mewah Denza pada April 2026.
  • Gugatan BYD ditolak karena kesalahan subjek hukum terkait kepemilikan merek yang sah telah beralih ke PT Raden Reza Adi.
  • Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dan mewajibkan BYD membayar biaya perkara atas sengketa merek yang mereka ajukan.

Suara.com - BYD Company Limited harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek mobil mewah Denza. Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dalam kepemilikan nama brand tersebut di pasar otomotif nasional.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, hakim memberikan jawaban tegas atas upaya hukum raksasa otomotif asal China tersebut. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung, dikutip Rabu (15/4/2026).

Masalah utama kekalahan BYD terletak pada kesalahan subjek hukum atau error in persona. Perusahaan tersebut menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal kepemilikan merek Denza telah resmi beralih kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan fakta persidangan, pengalihan hak tersebut terjadi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan ke pengadilan.

Oleh karena itu, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut. "Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis dokumen putusan itu.

Kekalahan ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang juga menolak gugatan BYD sepenuhnya. Selain gagal merebut kembali merek tersebut, BYD juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah satu juta tujuh puluh ribu rupiah.

Padahal, BYD menganggap Denza merupakan merek terkenal yang memiliki reputasi global di seluruh dunia. Nama ini diklaim telah terdaftar di berbagai negara mulai dari China, Inggris, Uni Eropa, hingga kawasan Amerika Latin.

Hingga saat ini, sengketa merek BYD dan anak perusahaannya dilaporkan sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di lebih dari seratus negara untuk mengamankan lini produk mewah mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:54 WIB

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 17:15 WIB

Penjualan Jaecoo Salip BYD di Maret 2026, SUV J5 EV Jadi Bintang Utama

Penjualan Jaecoo Salip BYD di Maret 2026, SUV J5 EV Jadi Bintang Utama

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB

Suzuki Fronx Teranyar Siap Minum Etanol Murni, Rilis Dalam Waktu Dekat

Suzuki Fronx Teranyar Siap Minum Etanol Murni, Rilis Dalam Waktu Dekat

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:33 WIB

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi

Otomotif | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:39 WIB