BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
Mobil listrik Denza. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi BYD Company Limited terkait sengketa merek mobil mewah Denza pada April 2026.
  • Gugatan BYD ditolak karena kesalahan subjek hukum terkait kepemilikan merek yang sah telah beralih ke PT Raden Reza Adi.
  • Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dan mewajibkan BYD membayar biaya perkara atas sengketa merek yang mereka ajukan.

Suara.com - BYD Company Limited harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek mobil mewah Denza. Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dalam kepemilikan nama brand tersebut di pasar otomotif nasional.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, hakim memberikan jawaban tegas atas upaya hukum raksasa otomotif asal China tersebut. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung, dikutip Rabu (15/4/2026).

Masalah utama kekalahan BYD terletak pada kesalahan subjek hukum atau error in persona. Perusahaan tersebut menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal kepemilikan merek Denza telah resmi beralih kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan fakta persidangan, pengalihan hak tersebut terjadi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan ke pengadilan.

Oleh karena itu, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut. "Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis dokumen putusan itu.

Kekalahan ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang juga menolak gugatan BYD sepenuhnya. Selain gagal merebut kembali merek tersebut, BYD juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah satu juta tujuh puluh ribu rupiah.

Padahal, BYD menganggap Denza merupakan merek terkenal yang memiliki reputasi global di seluruh dunia. Nama ini diklaim telah terdaftar di berbagai negara mulai dari China, Inggris, Uni Eropa, hingga kawasan Amerika Latin.

Hingga saat ini, sengketa merek BYD dan anak perusahaannya dilaporkan sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di lebih dari seratus negara untuk mengamankan lini produk mewah mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:54 WIB

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 17:15 WIB

Penjualan Jaecoo Salip BYD di Maret 2026, SUV J5 EV Jadi Bintang Utama

Penjualan Jaecoo Salip BYD di Maret 2026, SUV J5 EV Jadi Bintang Utama

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×