- Peneliti ITB Agus Purwadi mendesak pemerintah mengevaluasi pajak mobil sebesar 40 persen yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemerintah disarankan melakukan studi banding struktur pajak dengan Thailand atau Malaysia agar industri otomotif dalam negeri berkembang.
- Gaikindo menyatakan beban pajak pusat dan daerah yang tinggi secara signifikan meningkatkan harga jual mobil bagi konsumen.
Suara.com - Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mendesak pemerintah segera mengevaluasi besaran pajak mobil baru di Indonesia. Saat ini beban pajak yang mencapai 40 persen dianggap terlalu berat bagi konsumen serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Agus menguraikan bahwa seluruh beban pajak tersebut dibebankan langsung kepada pembeli dalam bentuk harga jual. Ia menyarankan agar Indonesia melakukan studi banding atau benchmark dengan negara tetangga yang memiliki industri otomotif kuat.
"Paling gampang kita benchmark. Mestinya kalau lihat di negara pesaing kita biasanya dua yang paling dekat itu, kalau nggak Thailand, ya Malaysia," kata Agus dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Menurutnya pemerintah perlu mempelajari bagaimana struktur pajak di negara pesaing tersebut agar industri dalam negeri bisa tumbuh lebih sehat. "Jadi kita bisa lihat lah dua negara itu, pelajari bagaimana struktur tax," ucapnya lagi.
Agus berpendapat bahwa pengurangan pajak akan meningkatkan minat beli masyarakat secara signifikan yang kemudian berdampak luas pada ekonomi nasional.
"Jadi cara yang paling gampang, menguranginya yaitu, supaya ekonominya tumbuh dulu. Kenapa? Karena kalau ekonominya tidak tumbuh, tidak sehat, industri tidak tumbuh, maka yang terjadi adalah, apa, menggerus. Menggerus daya beli dan sebagainya," tutur Agus.
Senada dengan hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyebut tingginya pajak menjadi faktor utama meroketnya harga mobil baru. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menjelaskan bahwa konsumen harus menanggung beban pajak pusat dan daerah yang sangat besar.

"Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah," kata Jongkie.
Beban tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM minimal 15 persen.
"Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat," kata dia.
Selain pajak pusat, terdapat pula pungutan daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2,5 persen saat membeli mobil baru.