5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 21 April 2026 | 14:38 WIB
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk? (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Aturan Permendagri terbaru 2026 menetapkan lima jenis kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan. 
  • Mobil listrik murni tidak lagi secara otomatis berstatus bebas pajak seperti aturan tahun sebelumnya. 
  • Pemilik mobil listrik kini bergantung pada insentif pembebasan atau sekadar pengurangan dari pemerintah daerah. 

Suara.com - Setiap tahun, pemilik mobil wajib melunasi pajak agar surat-surat kendaraan tetap sah di jalan. Namun, ternyata ada sejumlah kendaraan bermotor yang mendapat keistimewaan tanpa perlu membayarnya.

Banyak yang mengira roda empat berbasis baterai masih kebal dari pungutan ini. Faktanya, aturan terbaru di tahun 2026 membawa kejutan tersendiri bagi para pengguna mobil setrum.

Kendaraan ramah lingkungan itu tak lagi masuk daftar utama objek yang mutlak bebas pungutan tahunan. Kebijakan ini tentu berbeda drastis dari regulasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Daftar Resmi 5 Kategori Anti Pungutan

Pengecualian ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut membahas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, serta Pajak Alat Berat.

Pasal 3 ayat (3) merinci lima golongan yang beruntung tak perlu membuka dompet tiap tahun. Kategori pertama adalah seluruh moda transportasi berbentuk kereta api.

Selanjutnya, ada alat transportasi yang secara khusus dipakai untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan operasional kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional juga dibebaskan berkat asas timbal balik.

Daftar ini ditutup oleh dua kategori yang bergantung pada jenis energi dan kebijakan daerah. Mereka adalah angkutan energi terbarukan dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah setempat.

  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  5. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Nasib Mobil Listrik: Tak Lagi Kebal Otomatis?

baca juga
harga pajak tahunan mobil listrik (Gemini AI)
harga pajak tahunan mobil listrik (Gemini AI)

Jika diteliti lebih jauh, aturan baru ini tak lagi menyebut produk bertenaga listrik secara spesifik dalam daftar pengecualian. Padahal, pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, tipe ini sangat diistimewakan.

Aturan lama menyatakan dengan gamblang bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.

Meski begitu, para pemilik roda empat tanpa emisi tidak perlu langsung panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.

Pasal itu menyebutkan, pengenaan pungutan pada varian berbasis baterai "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" sesuai aturan perundang-undangan. Insentif ini juga berlaku bagi produk rakitan sebelum 2026 maupun hasil konversi.

Bergantung pada Diskon Pemerintah Daerah

Redaksional hukum tersebut menyimpan makna ganda yang wajib dipahami masyarakat luas. Angkutan tanpa emisi gas buang saat ini tidak otomatis merasakan pembebasan seratus persen.

Adanya kata pengurangan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk sekadar memberi diskon tagihan. Keputusan akhir untuk menggratiskan atau sekadar memotong biaya kini murni berada di tangan masing-masing daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China 'Jajah' Jepang, Penjualan BYD Naik Nyaris 100 Persen di Negeri Sakura

China 'Jajah' Jepang, Penjualan BYD Naik Nyaris 100 Persen di Negeri Sakura

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 10:36 WIB

Pilihan Mobil Listrik yang Sesuai untuk Kebutuhan Kartini Modern

Pilihan Mobil Listrik yang Sesuai untuk Kebutuhan Kartini Modern

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 10:10 WIB

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×