- Pemerintah Indonesia berencana melarang warga kelas atas kategori desil 9 dan 10 membeli Pertalite bersubsidi.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas kebijakan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Pembatasan bertahap ini bertujuan menekan kebocoran anggaran agar subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat membutuhkan.

Untuk mengetahui apakah keluarga Anda masuk dalam kelompok desil yang dilarang membeli Pertalite atau justru berhak mendapatkan subsidi, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Seluruh data desil ini terhimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara pertama dan paling praktis adalah secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Anda cukup membuka peramban di ponsel atau komputer, lalu ketik alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah halaman terbuka, Anda hanya perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda dan mengisi kode captcha yang muncul di layar demi keamanan.
Setelah mengeklik tombol pencarian, sistem akan memproses data Anda dan menampilkan nama penerima, status kepesertaan, serta peringkat desil keluarga Anda.
Cara kedua adalah melalui situs dtsen-form.bps.go.id. Pada situs ini, Anda cuma disuruh mengisi form yang berisikan NIK sesuai KTP. Setelah itu akan muncul notofikasi "Data Ditemukan" jika datanya sahih. Jika sudah, masukkan tanggal lahir dan kode capcha, kemudian desil Anda akan muncul.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses internet, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan offline. Anda bisa langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Petugas kelurahan atau pendamping sosial di lapangan memiliki akses langsung ke sistem DTSEN dan siap membantu mengecek tingkat desil Anda secara gratis.
Jika ternyata peringkat desil yang tertera tidak sesuai dengan kondisi ekonomi asli di lapangan, Anda dipersilakan mengajukan usulan pembaruan data secara resmi agar dilakukan verifikasi ulang oleh pihak berwenang.