- AISMOLI menyambut positif rencana pemerintah memberlakukan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp3 juta.
- Pemerintah menerapkan kebijakan insentif kendaraan ramah lingkungan ini untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak secara nasional.
- Pelaku industri nasional menyatakan kesiapan kapasitas produksi namun masih menunggu regulasi resmi mengenai mekanisme dan kriteria penerima.
Suara.com - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi pemerintah mengenai insentif atau subsidi dalam pembelian sepeda motor listrik, yang rencananya paling cepat diberlakukan pada September 2026.
"AISMOLI menyambut positif rencana pemerintah untuk kembali memberikan insentif motor listrik mulai September 2026," kata PR & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga saat dihubungi dari Jakarta pada Senin (24/8/2026).
"Namun, kami masih menunggu regulasi resmi, terutama terkait mekanisme, kriteria penerima, dan periode program," katanya.
Dia menekankan pentingnya kepastian dan konsistensi kebijakan insentif bagi para pelaku industri.
"Bagi industri, yang paling penting kepastian dan konsistensi kebijakan, agar konsumen tidak kembali wait and see dan industri dapat merencanakan produksi serta investasi dengan lebih baik," ia menjelaskan.
Riniwaty mengemukakan bahwa para pelaku industri pada prinsipnya siap menghadapi peningkatan permintaan motor listrik kalau pemerintah menerapkan kebijakan insentif mulai September 2026.
"Pada prinsipnya industri siap. Kapasitas produksi motor listrik nasional saat ini bahkan jauh lebih besar dibandingkan permintaan pasar," katanya.
AISMOLI berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan teknis berkenaan dengan pemberian insentif dalam pembelian motor listrik agar pelaku industri punya cukup waktu untuk menyiapkan persediaan kendaraan, jaringan dealer, dan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, asosiasi mengingatkan para pelaku industri agar menyiapkan kendaraan yang bisa diandalkan bagi konsumen.
"Kami menyarankan Industri harus membangun produk yang dipercaya dan dipilih konsumen karena nilainya, bukan semata karena subsidi. Insentif adalah akselerator pasar, bukan fondasi keberlanjutan industri," kata Riniwaty.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (18/8/2026) menyampaikan bahwa kebijakan subsidi dalam pembelian sepeda motor listrik paling cepat bisa diberlakukan pada September 2026.
Purbaya juga mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp3 juta, berkurang dua juta dari rencana sebelumnya.
Pemberian insentif dalam pembelian sepeda motor listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan bakar bakar minyak.