Kediri, (afederasi.com) - Personil gabungan dari Polsek Kunjang bersama Koramil 0809/23 Kunjang, Camat Kunjang dan Pemerintah Desa Juwet mendatangi lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di area bantaran sungai Konto di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/2/2022).
Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat jika proses operasi tambang pasir tersebut telah lama dan berpotensi membawa dampak buruk bagi lahan persawahan warga di sekitar lokasi.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Kunjang, AKP Ashanik, tambang ini diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Untuk itu, pihaknya langsung melakukan penertiban dengan menutup area lokasi dan membubarkan para penambang pasir.