AMPERA.CO, Palembang - Guna menyelaraskan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemkot Palembang lakukan perubahan terhadap, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2018-2023.
"Selain itu, subtansi perubahan itu adalah, penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kota Palembang 2018-2023, terkahir karena bencana non alam pandemi Covid-19," kata, Kepala Bappeda Litbang, Kota Palembang, Harrey Hadi, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskannya, untuk regulasi berdasarkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 RPJMN 2020-2024. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan.