Cilegon – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawaty mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas Jalan Lingkar Selatan stay JLS Cilegon-Anyer.
“Tinggal ekspos, kemungkinan besok, atau lusa. Tinggal persiapan ekspos saja,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Cilegon, Selasa, 1 Oktober 2019.
Andy memaparkan, saat ini pihaknya hanya menangani kasus tindak pidana korupsi JLS ruas di sekitar kilometer 8 menuju arah Anyer dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 900 juta rupiah.