Lebak- DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan agar menyetop mengeluarkan perizinan baru ritel di Kabupaten Lebak. Menyusul banyaknya laporan masyarakat khususnya pedagang warung yang mengaku keberatan akan keberadaan ritel sampai pelosok desa di Kabupaten Lebak.
“Jadi Komisi I merekomendasikan kepada Dinas Perijinan agar menyetop perijinan baru untuk ritel di Kabupaten Lebak,”kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin, Senin, 28 Oktober 2019.
Menurutnya, penyetopan izin ritel Alfa dan Indomart ini juga lantaran adanya persoalan yang ditemukan di lapangan. Salah satunya mengenai izin lingkungan.