Pandeglang – EP (36) digelandang Satresnarkoba Poltes Pandeglang di dalam rumah kontrakannya di Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo. Polisi mengamankan EP karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu didalam kontrakan.
“Kami menemukan 5 paket sabu seberat 1,52 gram yang disembunyikan tersangka di dalam saku yang ada di kontrakannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut David, dari pengakuan tersangka barang haram siap edar tersebut milik temannya berinisial OM. Dia mengaku, hanya mendapat titipan saja.