Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengingatkan agar pemerintah desa tak ngaku-ngaku kehabisan anggaran untuk menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Kabid Keuangan Aset Desa DPMD Lebak, Endang Subrata menerangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbaru, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) disalurkan sampai bulan ke 9 terhitung dari April 2020.
Meski begitu, BLT hingga bulan ke 9 tidak menjadi kewajiban karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing desa yang besarannya berbeda di tiap desa.