Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Minggu, 22 November 2020.
Masing-masing tersangka adalah DHF dan AM. DHF merupakan residivis dua kali, sedangkan AM satu kali residivis.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di depan toko fariasi motor di Lingkungan Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.