Pandeglang – Satpol PP Kecamatan Cisata, Pandeglang, terpaksa menutup pembangunan tower seluler milik PT Era Bangun Jaya di Kampung Patirahet, Desa Palembang.
Pasalnya, bangunan tower yang dibangun sejak bulan lalu itu bodong alias tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
“Izin belum ada tapi proses pembangunan tetap berjalan, makanya saya langsung menurunkan SatPol PP untuk menutup sementara kegiatan di lapangan, sebelum pihak perusahaan menempuh perizinannya,” kata Camat Cisata, Pandeglang, Atang Suhana, Rabu 11 Agustus 2021.