Serang – Peredaran miras alias minuman keras masih marak terjadi di Kota Serang meski Pandemi COVID-19 masih melanda.
Hal tersebut terbukti setelah Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di daerah Hukumnya, Selasa dini hari, 10 Agustus 2021.
Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merk berhasil diamankan dari beberapa tempat yang berkedok toko jamu.