Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Ya, kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 30 Agustus 2021.
“Betul, kita level 2. Inbup nya sebentar lagi terbit,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 24 Agustus 2021.