Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan untuk seluruh wajib pajak diwilayah Kota Tangerang. Potongan pajak tersebut terhitung mulai Senin, 23 Agustus 2021.
Program relaksasi PBB-P2 & BPHTB, digulirkan oleh Pemkot Tangerang sampai dengan Minggu 22 September 2021 mendatang.
Program potongan atau keringan pembayaran PBB-P2 & BPHTB kali ini pun telah di tetapkan dan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 64 Tahun 2021.