Di Kota Tangerang Ada Potongan 15 Persen untuk BPHTB & PBB; Ini Rinciannya

Potongan pajak tersebut terhitung mulai Senin, 23 Agustus 2021.

bantenhits
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:03 WIB
Di Kota Tangerang Ada Potongan 15 Persen untuk BPHTB & PBB; Ini Rinciannya
Sumber: bantenhits

Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan untuk seluruh wajib pajak diwilayah Kota Tangerang. Potongan pajak tersebut terhitung mulai Senin, 23 Agustus 2021.

Program relaksasi PBB-P2 & BPHTB, digulirkan oleh Pemkot Tangerang sampai dengan Minggu 22 September 2021 mendatang.

Program potongan atau keringan pembayaran PBB-P2 & BPHTB kali ini pun telah di tetapkan dan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 64 Tahun 2021.

BERITA LAINNYA

TERKINI