Tangerang- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap dua tersangka penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukan korbannya bekerja sebagai karyawan pabrik.
Kedua tersangka yakni Suherwin alias Haji (40) warga Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, dan Muslifah alias Ipong (43) yang berdomisili di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kanitreskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, terungkapnya kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ini berawal dari laporan lima orang korban yang mengaku telah ditipu oleh tersangka Suherwin.