Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 September 2021.
Beberapa peraturan pun mulai mengalami penyesuaian. Diantaranya, jam operasional para pedagang kaki lima (PKL), Restoran atau kafe hingga jadwal kereta rel listrik (KRL).
“Ya sekarang kafe/rumah makan atau restoran boleh buka sampai jam 21.00 WIB,”kata anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Rabu, 1 September 2021.