Lebak- Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMSD) Kabupaten Lebak melarang para calon kepala desa (kades) untuk mengumpulkan massa saat masa kampanye 17-20 Oktober 2021.
Bukan tanpa alasan, larangan itu disuarakan seiring terbitnya Peraturan Bupati Kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Di Perbup perubahan kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditegaskan, di masa kampanye pilkades serentak, masing-masing calon kades dilarang mengumpulkan masa, serta dilarang lakukan pawai,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin, 4 Oktober 2021.