Alert! Calon Kades di Lebak Dilarang Kumpulkan Massa saat Masa Kampanye

Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMSD) Kabupaten Lebak melarang para calon kepala desa (kades) untuk mengumpulkan massa saat masa kampanye 17-20 Oktober 2021.

bantenhits
Senin, 4 Oktober 2021 | 12:32 WIB
Alert! Calon Kades di Lebak Dilarang Kumpulkan Massa saat Masa Kampanye
Sumber: bantenhits

Lebak- Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMSD) Kabupaten Lebak melarang para calon kepala desa (kades) untuk mengumpulkan massa saat masa kampanye 17-20 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan, larangan itu disuarakan seiring terbitnya Peraturan Bupati Kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Di Perbup perubahan kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditegaskan, di masa kampanye pilkades serentak, masing-masing calon kades dilarang mengumpulkan masa, serta dilarang lakukan pawai,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin, 4 Oktober 2021.

BERITA LAINNYA

TERKINI