Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus dua orang penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni MIF (25) dan JE (29). Mereka diamankan pada Kamis 30 September 2021
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari infromasi warga, bahwa ada penyalahgunaan barang haram jenis ganja. Dari tangan pelaku polisi menyita ganja seberat 17,2 gram.
“Kemudian Satnarkoba Polres Pandeglang, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MIF (25) dan JE (29),” ungkapnya, Selasa 5 Oktober 2021.