Serang – Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bagi-bagi fee. Bahkan seorang terdakwa bernama Agus Suryadita sampai kebangun rumah dua lantai di Kota Serang.
Terdakwa lainnya, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus mendapat fee sebesar Rp200 juta dari pinjam bendera perusahaan yang digunakan Agus untuk pengadaan masker.
Dalam persidangan yang digelar Pengasilan Tipikor Serang pada Selasa 5 Oktober 2021. Terdakwa Lia Susanti pejabat Dinkes Banten disebut-sebut tak menikmati hasil korupsi yang merugikan negara sampai Rp1,68 miliar.