SERANG – Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Ketulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Apesnya, tersangka AA ditangkap usai mengambil narkoba. Dari tersangka AA, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil tramadol serta uang Rp 63 ribu. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka AA ditangkap pada Senin (06/02). Penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.