Bogordaily.net– Permohonan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ditolak majelis hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Dengan keputusan tersebut, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, dilansir Suara.com, Rabu, 27 Juli 2022.