CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Lima tersangka pengeroyokan dalam bentrokan dua ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Gekbrong, Cianjur terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, bentrokan dua ormas tersebut terjadi di Kampung Baros RT 03/RW 04, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Minggu (26/9/2021) lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada tujuh orang yang teridentifikasi. Namun, dua orang lainnya masih dalam pencarian.