Dua Terdakwa Penyerobotan Tanah Disabilitas di Gianyar Dituntut 3,6 Tahun

Tuntutan tim jaksa dibacakan Raka Arimbawa  di depan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (18/4/2019).

kabarnusa
Kamis, 18 April 2019 | 18:35 WIB
Dua Terdakwa Penyerobotan Tanah Disabilitas di Gianyar Dituntut 3,6 Tahun
Sumber: kabarnusa

Gianyar - Jaksa menuntut  dua terdakwa penyerobotan tanah milik penyandang disabilitas di Desa Pejeng Kabupaten Gianyar, masing-masing Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan.

Tuntutan tim jaksa dibacakan Raka Arimbawa  di depan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (18/4/2019).
Jaksa Arimbawa mengatakan, besarnya tuntutan itu karena kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP Junto Pasal 88 KUHP.


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menghadirkan kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik yang didampingi kuasa hukum.
Keduanya dijerat sangkaan kasus penyerobotan sebidang tanah yang terletak di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar.


Dijelaskan Arimbawa, setelah memeriksa para saksi dan mencocokkan petunjuk dengan semua alat bukti di persidangan terdapat kesesuaian dan menguatkan terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

BERITA LAINNYA

TERKINI