Catatan Defiyan: Terdapatnya Ruang Transaksi dalam UU Migas dan Permen ESDM

Permasalahan utama dan pelik dalam ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain tak selarasnya Undang-Undang dengan UUD 1945

kabarnusa
Kamis, 14 November 2019 | 12:04 WIB
Catatan Defiyan: Terdapatnya Ruang Transaksi dalam UU Migas dan Permen ESDM
Sumber: kabarnusa


Alih-alih ada ruang multitafsir dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pemegang mandat kementerian sektoral yang begitu dominan sehingga apapun kebijakan sangat mungkin diintervensi oleh kekuasaan.

Hal ini bisa dicermati dalam berbagai produk UU dan peraturan sektor ekonomi, industri dan keuangan yang saat ini berlaku, banyak pasal.dan ayat yang dapat ditafsirkan sesuka hati.

Sebagai contoh adalah UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU sektor energi seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BERITA LAINNYA

TERKINI