Denpasar - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) kembali digelar di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/11/2019).
Dalam sidang ke dua ini, mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak dan Dessy Widyawati. Eksepsi setebal 57 halaman itu dibaca secara bergantian.
Tim kuasa hukum memaparkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu kurang lengkap.dan menuding pihak Tomy Winata selaku pelapor tidak ada kepentingan hukum atau legal standing terkait dengan penjualan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi yang terjadi pada 14 November 2011.
Bos Hotel Kuta Paradiso Sampaikan Eksepsi di PN Denpasar
Denpasar - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP
kabarnusa
Rabu, 20 November 2019 | 17:56 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB