Bos Hotel Kuta Paradiso Sampaikan Eksepsi di PN Denpasar

Denpasar - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP

kabarnusa
Rabu, 20 November 2019 | 17:56 WIB
Bos Hotel Kuta Paradiso Sampaikan Eksepsi di PN Denpasar
Sumber: kabarnusa

Denpasar - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) kembali digelar di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/11/2019).

Dalam sidang ke dua ini, mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak dan Dessy Widyawati. Eksepsi setebal 57 halaman itu dibaca secara bergantian.

Tim kuasa hukum memaparkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu kurang lengkap.dan menuding pihak Tomy Winata selaku pelapor tidak ada kepentingan hukum atau legal standing terkait dengan penjualan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi yang terjadi pada 14 November 2011.

BERITA LAINNYA

TERKINI