Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda di di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (20/11).
Sidang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda.
Sat Pol PP Denpasar Jaring Pelanggar KTR dan IMB
Sidang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda.
kabarnusa
Kamis, 21 November 2019 | 07:48 WIB

Sumber: kabarnusa
BERITA LAINNYA
Sport Tourism Dibutuhkan bagi Kebangkitan Pariwisata Bali
2021-11-15 11:35:16 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB