Sat Pol PP Denpasar Jaring Pelanggar KTR dan IMB

Sidang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda.

kabarnusa
Kamis, 21 November 2019 | 07:48 WIB
Sat Pol PP Denpasar Jaring Pelanggar KTR dan IMB
Sumber: kabarnusa

Denpasar -  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan dan usaha tanpa izin,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan  Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda di di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (20/11).

Sidang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda.


BERITA LAINNYA

TERKINI