Dituduh Selingkuh, Mantan Polwan Gugat Polda Papua Barat

KABARPAPUA.CO, Manokwari – Polda Papua Barat siap menghadapi gugatan di PTUN Jayapura, Provinsi Papua yang dilaporkan oleh mantan Polwan, Bripda Safani Surya Harahap yang dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar kode etik Polri. Polwan tersebut terbukti melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota Polri yang merupakan atasannya.

Mantan Polwan, Safani menggugat Polda Papua Barat berdasarkan surat pemberhentian Nomor Kep/328/IX/2017 yang dianggap cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mengaku siap menghadapi gugatan yang rencananya akan digelar pada 29 November 2017.

“Persoalan ini tak ada masalah. Kita tetap hadapi. Kita kuat secara hukum, jadi no problem,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin 27 November 2017.

Rudolf menambahkan, gugatan yang dilayangkan mantan sekpri Karo SDM Polda Papua Barat itu merupakan haknya, bahkan upaya banding sekalipun pihaknya tetap menghargai hal itu.

Bukan hanya Safani, namun mantan Karo SDM Kombes Endro Kiswanto juga telah di pecat dengan tidak hormat dan Endro telah mengajukan banding.

Sebelumnya, Safani Surya Harahap dilaporkan oleh Sriyar Priyudanti Dianan, istri dari Mantan Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol Endro Kiswanto. Safani dituduh melakukan perselingkuhan terhadap atasannya.

Safani dipecat bersama 11 anggota Polri pada 27 September 2017, melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Barat. ***(Oki Rose)

kabarpapua
Selasa, 28 November 2017 | 00:35 WIB
Dituduh Selingkuh, Mantan Polwan Gugat Polda Papua Barat
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Manokwari – Polda Papua Barat siap menghadapi gugatan di PTUN Jayapura, Provinsi Papua yang dilaporkan oleh mantan Polwan, Bripda Safani Surya Harahap yang dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar kode etik Polri. Polwan tersebut terbukti melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota Polri yang merupakan atasannya.

Mantan Polwan, Safani menggugat Polda Papua Barat berdasarkan surat pemberhentian Nomor Kep/328/IX/2017 yang dianggap cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja mengaku siap menghadapi gugatan yang rencananya akan digelar pada 29 November 2017.

“Persoalan ini tak ada masalah. Kita tetap hadapi. Kita kuat secara hukum, jadi no problem,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin 27 November 2017.

Rudolf menambahkan, gugatan yang dilayangkan mantan sekpri Karo SDM Polda Papua Barat itu merupakan haknya, bahkan upaya banding sekalipun pihaknya tetap menghargai hal itu.

Bukan hanya Safani, namun mantan Karo SDM Kombes Endro Kiswanto juga telah di pecat dengan tidak hormat dan Endro telah mengajukan banding.

Sebelumnya, Safani Surya Harahap dilaporkan oleh Sriyar Priyudanti Dianan, istri dari Mantan Karo SDM Polda Papua Barat Kombes Pol Endro Kiswanto. Safani dituduh melakukan perselingkuhan terhadap atasannya.

Safani dipecat bersama 11 anggota Polri pada 27 September 2017, melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Barat. ***(Oki Rose)

BERITA LAINNYA

TERKINI