Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Berapa Biaya Pembuatan QRIS?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:33 WIB
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pembeli memindai Kode Respons Cepat Standar (QRIS) di Sarinah, Jakarta, Selasa (13/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi tulang punggung pembayaran digital di Indonesia, menawarkan kemudahan bagi jutaan pelaku usaha dan konsumen.

Namun, di balik kepraktisannya, muncul pertanyaan umum: berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan QRIS dan berapa potongan per transaksi yang ditanggung oleh pelaku usaha?

Kabar baiknya, untuk biaya pembuatan atau pendaftaran QRIS, sebagian besar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin dari Bank Indonesia (BI) tidak memungut biaya alias gratis (Rp0) bagi merchant atau pedagang. Artinya, Anda bisa mendaftarkan usaha Anda untuk menggunakan QRIS tanpa dipungut biaya di awal.

Namun biasanya PJP ada yang mengenakan biaya registrasi sekitar Rp 30.000 untuk mendapatkan softcopy QRIS yang bisa dicetak sendiri.

Biaya Per Transaksi: Merchant Discount Rate (MDR)

Meski pendaftaran gratis, setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR). MDR ini adalah biaya layanan yang dikenakan kepada merchant oleh PJP (bank atau lembaga non-bank) yang menyediakan layanan QRIS. Penting untuk dicatat bahwa MDR ini tidak boleh dibebankan kembali kepada konsumen atau pembeli.

Besaran MDR bervariasi tergantung pada kategori usaha dan jenis transaksinya, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah rincian umumnya:

Usaha Mikro (UMI):

  • Untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp500.000, MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis). Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Desember 2024, sebagai upaya BI untuk mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan usaha mikro dan memperkuat inklusi keuangan.
  • Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR untuk usaha mikro biasanya dikenakan 0,3% dari nilai transaksi.

Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE, UME, UBE):

baca juga
  • Untuk transaksi reguler (pembelian barang/jasa umum), MDR yang dikenakan adalah 0,7% dari total nilai transaksi.

Sektor Khusus:

  • Pendidikan (misalnya pembayaran SPP): MDR yang dikenakan adalah 0,6%.
  • SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): MDR yang dikenakan adalah 0,4%.
  • Transaksi Pemerintah (Government to People/G2P seperti bantuan sosial) dan Donasi Sosial (Nirlaba): MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis). Ini bertujuan agar dana bantuan atau donasi dapat disalurkan penuh tanpa potongan.
  • Transaksi People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor: MDR yang dikenakan adalah 0% (gratis).

Contoh Simulasi Potongan MDR (untuk transaksi reguler non-UMKM dengan MDR 0,7%):

Jika konsumen membayar Rp100.000 melalui QRIS:

  • Potongan MDR: 0,7% x Rp100.000 = Rp700
  • Dana yang diterima merchant sebelum biaya settlement: Rp100.000 - Rp700 = Rp99.300

Biaya Settlement (Pencairan Dana)

Selain MDR, merchant juga perlu memperhatikan biaya settlement atau biaya pencairan dana dari akun QRIS ke rekening bank merchant. Biaya ini juga bervariasi tergantung PJP dan bank tujuan:

  • Beberapa PJP menawarkan biaya settlement gratis jika pencairan dilakukan ke rekening bank tertentu atau jika menggunakan aplikasi PJP mereka (misalnya, GoPay Merchant).
  • Secara umum, biaya administrasi untuk pencairan dana dapat bervariasi, misalnya:
    • Untuk pencairan ke bank-bank besar (BCA, BRI, Mandiri): berkisar antara Rp0 hingga Rp3.000 per transaksi settlement (bukan per transaksi QRIS, melainkan per kali pencairan dana ke rekening).
    • Untuk pencairan ke bank selain bank-bank besar tersebut, mungkin dikenakan biaya tambahan SKN/LLG sekitar Rp2.900 per settlement.

Contoh Simulasi Lengkap (Transaksi Rp100.000, MDR 0,7%, dan biaya settlement Rp3.000 ke bank selain BCA/BRI/Mandiri):

  • Dana setelah MDR: Rp99.300
  • Potongan biaya settlement: Rp3.000 (biaya admin) + Rp2.900 (biaya SKN/LLG) = Rp5.900
  • Uang bersih yang diterima merchant: Rp99.300 - Rp5.900 = Rp93.400

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami skema biaya ini agar dapat menghitung profitabilitas dengan tepat. Bank Indonesia terus berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan pembayaran digital dan kemudahan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memanfaatkan QRIS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Sebut Ekonomi Indonesia Enggak Jelek Banget, Ini Buktinya

BI Sebut Ekonomi Indonesia Enggak Jelek Banget, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 13:31 WIB

BRI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp796 Triliun di Kuartal I 2025, Fokus UMKM dan Ekonomi Hijau

BRI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp796 Triliun di Kuartal I 2025, Fokus UMKM dan Ekonomi Hijau

Bri | Selasa, 20 Mei 2025 | 09:54 WIB

Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Bantu Bayar Cicilan di BPR, Gratis Ratusan Ribu!

Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Bantu Bayar Cicilan di BPR, Gratis Ratusan Ribu!

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 08:19 WIB

Terkini

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:42 WIB

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

×