Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:09 WIB
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Koperasi Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koperasi Merah Putih Desa belakangan ini ramai dibahas pasca rencana pemerintah menjalankan program ini sebagai upaya memaksimalkan potensi lokal di desa dan kelurahan, dengan membangun struktur ekonomi yang sepenuhnya dikelola oleh dan untuk masyarakatnya sendiri. Program ini diharapkan menjadi lokomotif penggerak kemandirian ekonomi berbasis komunitas di seluruh penjuru Indonesia.

Tahapan Pembentukan Koperasi: Identifikasi hingga Legalitas

Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang secara partisipatif dan terstruktur, memastikan setiap langkah melibatkan aktif masyarakat setempat.

  1. Pra-Musyawarah Desa (Pra-Musdes): Identifikasi Potensi dan Masalah Langkah awal adalah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sumber daya, kebutuhan, dan tantangan yang ada di desa atau kelurahan. Proses identifikasi ini krusial sebagai fondasi dalam merumuskan rencana koperasi yang benar-benar relevan dan sesuai dengan kondisi spesifik wilayah tersebut.
  2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Forum Musdessus menjadi wadah bagi masyarakat untuk secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi. Di sinilah mereka akan memutuskan nama koperasi, serta menentukan arah dan jenis usaha yang akan dijalankan, memastikan visi koperasi selaras dengan aspirasi warga.
  3. Pembentukan Panitia dan Pengurus Setelah kesepakatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk pembentukan panitia pelaksana. Panitia ini memiliki tugas penting dalam mengelola seluruh proses pendirian koperasi, termasuk mengorganisir pemilihan pengurus dan pengawas yang akan memimpin jalannya koperasi.
  4. Penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AD/ART koperasi akan disusun secara partisipatif, mencerminkan nilai-nilai dan tujuan bersama. Penting untuk dicatat, nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", kemudian dilanjutkan dengan nama wilayah spesifiknya.
  5. Pendaftaran dan Legalitas Seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART yang telah disepakati, harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi yang tersedia. Setelah melalui tahap verifikasi yang ketat, koperasi akan mendapatkan status badan hukum resmi, memberikan legitimasi penuh untuk beroperasi.

Opsi Pembentukan dan Ragam Bidang Usaha

Program Koperasi Merah Putih menawarkan tiga jalur fleksibel dalam pendirian koperasi, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan komunitas:

  • Mendirikan koperasi baru yang sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi unik warga.
  • Mengaktifkan kembali koperasi lama yang mungkin sudah tidak aktif, memberikan kesempatan kedua bagi entitas yang sudah ada.
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada, dengan memperluas cakupan usaha dan memperkuat struktur organisasinya untuk dampak yang lebih besar.

Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi sangat beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi ekonomi lokal. Beberapa contoh bidang usaha yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Toko sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
  • Klinik kesehatan atau apotek desa untuk meningkatkan akses layanan kesehatan.
  • Simpan pinjam atau pembiayaan mikro untuk mendukung permodalan usaha kecil.
  • Layanan cold storage untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan lokal.
  • Unit produksi makanan lokal yang mengolah hasil pertanian atau perkebunan setempat.

Jadwal Pelaksanaan dan Kriteria Pengurus

Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih telah direncanakan secara sistematis:

Januari – Maret 2025: Tahap awal fokus pada pelatihan fasilitator dan penyuluhan di tingkat daerah, membekali para pendamping dengan pengetahuan yang memadai.
April – Juni 2025: Periode ini diperuntukkan bagi pelaksanaan musyawarah di tingkat desa/kelurahan dan pengajuan legalitas koperasi.
12 Juli 2025: Puncak dari program ini akan ditandai dengan peluncuran nasional koperasi secara serentak di seluruh Indonesia, menandai dimulainya era baru kemandirian ekonomi komunitas.

Baca Juga: Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Kualitas kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pengurus koperasi harus memenuhi kriteria tertentu:

Memiliki pemahaman dasar yang kuat tentang prinsip-prinsip dan operasional koperasi.
Menunjukkan komitmen, integritas, dan loyalitas yang tinggi terhadap koperasi dan anggotanya.
Siap bekerja secara sukarela demi kepentingan seluruh anggota dan kemajuan koperasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI