Tak Bisa Asal Didengerin, Lagu-lagu Ini Hanya Boleh Diputar Saat Malam

Ramai-ramai RUU Permusikan belum juga mereda, namun regulasi musik yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiar Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat tak kalah menuai kontroversi.

keepo
Rabu, 27 Februari 2019 | 15:10 WIB
Tak Bisa Asal Didengerin, Lagu-lagu Ini Hanya Boleh Diputar Saat Malam
Sumber: keepo

Ramai-ramai RUU Permusikan belum juga mereda, namun regulasi musik yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiar Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat tak kalah menuai kontroversi. Baru-baru ini KPI Jawa Barat mengeluarkan daftar belasan lagu barat yang dilarang diputar saat siang hari. Lagu-lagu ini hanya boleh diputar saat malam hari mulai pukul 22:00 - 03:00 WIB. Apa saja daftarnya?

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," salah satu bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut seperti dilansir dari Kapanlagi.com

Lagu yang dilarang diputar oleh KPI Jawa Barat saat siang hari berjumlah 17 lagu barat. Salah satunya ada lagu milik salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. Lagu Agnez Mo featuring Chris Brown yang berjudul Overdose juga masuk dalam daftar ini.

BERITA LAINNYA

TERKINI