Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!

Mohammad Fadil Djailani, Dicky Prastya

Jum'at, 26 September 2025 | 15:20 WIB
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026, sebuah keputusan yang diambil setelah berdiskusi langsung dengan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

  • Purbaya secara mengejutkan mengaku ingin menurunkan tarif cukai, tetapi produsen rokok justru memintanya agar tidak diubah, sehingga fokus pemerintah kini beralih ke pemberantasan rokok ilegal.

  • Untuk memerangi rokok ilegal, Kementerian Keuangan akan membuat sistem sentralisasi terintegrasi yang memungkinkan pabrik kecil masuk ke sistem perpajakan, sekaligus menjaga kelangsungan industri dan lapangan kerja tanpa harus menaikkan cukai.

Suara.com - Sebuah keputusan penting bagi industri rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.

Hal ini disampaikan Purbaya usai melakukan rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Dalam pertemuan itu, Purbaya mengaku sempat bertanya kepada para produsen apakah ia harus mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menariknya, para produsen meminta agar tarif tidak diubah.

"'Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau nurunin'," kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun'," tambahnya sambil berkelakar.

Purbaya menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukanlah menaikkan cukai, melainkan membersihkan pasar dari rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan mengusung konsep sentralisasi industri rokok.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," jelasnya.

Strategi ini dianggap Purbaya sebagai solusi yang adil. Dengan membawa rokok ilegal ke dalam sistem, pemerintah tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk bertahan dan berkembang.

"Kalau kita bunuh semua matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT," paparnya.

baca juga

Dengan sistem sentralisasi ini, industri kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan membayar cukai sesuai kewajiban. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlanjutan industri dan penciptaan lapangan kerja yang merata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...

Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...

Video | Jum'at, 26 September 2025 | 14:05 WIB

Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara

Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 12:46 WIB

Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?

Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 10:12 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB