Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!

Jum'at, 26 September 2025 | 17:26 WIB
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce.
  • Hingga saat ini, belum ada satu pun marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut.
  • Penundaan ini, menurut Purbaya, dilakukan secara sengaja. 

Suara.com - Sebuah keputusan melegakan bagi para pelaku usaha e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce, yang sebelumnya direncanakan berlaku bagi penjual di marketplace.

Kebijakan yang akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% ini diputuskan untuk ditunda, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Hingga saat ini, belum ada satu pun marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Penundaan ini, menurut Purbaya, dilakukan secara sengaja. Pemerintah ingin melihat dampak dari kebijakan stimulus ekonomi yang sudah lebih dulu diluncurkan, yaitu penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan menggerakkan sektor riil.

"Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," tegasnya.

Apabila dampak positif dari stimulus tersebut sudah terlihat, barulah kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan. Purbaya juga menegaskan bahwa nantinya semua penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, tidak hanya e-commerce tertentu. Ia memastikan sistem pemungutan sudah siap sepenuhnya.

"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap," imbuhnya.

Kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini rencananya akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Penundaan ini memberikan napas lega bagi ribuan penjual daring dan menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI