Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan Tinggi, Pembiaran Demi Nama Baik Kampus? 17 Maret 2019 by Romlah Sundari Kampus tidak menganggap pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat
Sejak maraknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen FISIPOL UGM berinisial EH, fenomena pelecehan seksual di lingkungan kampus menjadi sorotan masyarakat serta media. Pasalnya, pelecehan seksual yang banyak terjadi di institusi pendidikan ini kerap sulit diproses secara adil karena satu dan lain hal.
Kasus EH sendiri yang sudah menjadi berita nasional dan disoroti oleh The Jakarta Post nyatanya tidak lantas segera berakhir dengan pemecatan beliau dari kampus.
EH diberi sanksi berupa larangan mengajar serta membimbing skripsi, namun ia masih boleh berada di lingkungan kampus dan bahkan masih memegang jabatan lain di luar fakultas. Hingga kejadian pelecehan serupa berulang untuk kedua kalinya baru ia dicopot dari semua jabatannya di UGM.