Titik Terang, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Audrey!

Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

keepo
Kamis, 11 April 2019 | 14:30 WIB
Titik Terang, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Audrey!
Sumber: keepo

Sempat viral di berbagai media hingga memunculkan petisi Justice of Audrey, kasus pengeroyokan siswi SMP 17 Pontianak oleh 12 siswi SMA akhirnya menemukan titik terang, kini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka, kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Ketiga tersangka antara lain, L, TPP, dan NNA kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut Kombes Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup dan seusai dengan keterangan antara saksi dan korban.

BERITA LAINNYA

TERKINI