Tak cukup satu praktik melanggar hukum, wanita penjaja seks komersial (PSK) ini juga harus mempertanggungjawabkan aksi bagi-bagi narkoba yang dilakukannya.
PSK berinisial D (29) warga Desa Genteng Wetan RT 14 RW 15 Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap karena memberikan bonus sabu bagi pelanggan layanan seksnya.
Ia diciduk oleh Satnarkoba Polres Blitar saat janjian dengan calon pelanggannya di depan sebuah hotel, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 WIB dini hari.
kini diamankan di Rutan Mapolres Blitar sambil menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut D mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Malang.
Barang terlarang itu dikirim dengan sistem ranjau setelah ia transfer sejumlah uang. Istilah ‘sistem ranjau’ sendiri mengacu pada cara pengedarannya, yaitu antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati, lalu uang diberikan dengan cara transfer.