DPR Godok Pasal RUU KUHP, Istri Perkosa Suami Bisa Dipenjara!

Indonesia kini telah memasuki usia 74 tahun, namun di usia hampir seabad, kita tidak bisa menutup mata bila Sang Ibu Pertiwi masih memiliki segudang masalah.

keepo
Jumat, 6 September 2019 | 14:42 WIB
DPR Godok Pasal RUU KUHP, Istri Perkosa Suami Bisa Dipenjara!
Sumber: keepo

Waduh, makin aneh-aneh saja nih hukum di Indonesia!

Indonesia kini telah memasuki usia 74 tahun, namun di usia hampir seabad, kita tidak bisa menutup mata bila Sang Ibu Pertiwi masih memiliki segudang masalah yang tak kunjung selesai.

Salah satunya perihal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), usut punya usut, meski kita telah merdeka, namun jika berbicara soal hukum di Indonesia, ternyata belum bisa dikatakan merdeka. Kenapa? Hukum di Indonesia masih warisan dari sang penjajah, Belanda.

BERITA LAINNYA

TERKINI