Untuk bisa berkendara dengan aman, setiap pengendara diwajibkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, ada batas usia membuat SIM, sehingga tidak sembarang orang bisa membuatnya.
Kewajiban untuk memiliki SIM telah tercantum di dalam pasal Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kalau ada pengendara yang tidak punya SIM tapi masih berkendara, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan juga pidana kurungan 4 bulan.
Karena itu, sangat wajib bagi kamu untuk memiliki SIM. Namun di umur berapa bisa memiliki SIM dan bagaimana persyaratan membuatnya?
Berapa umur minimal untuk buat SIM?Aturan terbaru mengenai syarat membuat SIMCara membuat SIMPersiapan sebelum membuat SIMPentingnya asuransi kendaraanFAQ seputar usia membuat SIM Berapa umur minimal untuk buat SIM?
Batas umur buat SIM telah diatur melalui aturan terbaru Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, ada batasan usia terbaru untuk buat SIM yang tertuang di pasal 8 yang mana.