Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing.
Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi) tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan.
Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini!