Perjanjian Asuransi: Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya

Perjanjian asuransi adalah kesepakatan yang disepakati oleh nasabah dan perusahaan asuransi. Apa saja syarat sah dan dasar hukumnya?

lifepal
Sabtu, 9 Juli 2022 | 15:03 WIB
Perjanjian Asuransi: Pengertian, Prinsip, dan Dasar Hukumnya
Sumber: lifepal

Perjanjian asuransi adalah kesepakatan tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isinya bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis asuransi dan profil nasabah masing-masing.

Perjanjian yang mengikat pihak tertanggung (pemegang polis) dan penanggung (perusahaan asuransi) tersebut harus memiliki asas, prinsip, dan batasan.

Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Lantas, seperti apa pengertian perjanjian asuransi dan seperti apa syarat sahnya? Simak ulasannya di bawah ini!

BERITA LAINNYA

TERKINI