LIGO.ID – Untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dan membayar kewajibannya kepada para pemegang polis, Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 22 Triliun rupiah melalui Kementerian BUMN dengan mekanisme bail in.
Staf khusus III Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, skema suntikan modal negara ini disebut bail in karena saham Jiwasraya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.
“Jadi bukan bail out ya. Bail out itu terhadap perusahaan swasta. Ini Bail In, itu melakukan penanggulangan masalah pemasukan modal, atau menutupi kerugian akibat di BUMN sendiri yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah,” ungkap Arya.