Terkini.id, Jakarta - Terkait wacana bahan kebutuhan pokok bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggapi secara serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai rencana pengenaan PPN untuk bahan kebutuhan pokok akan menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok itu penting bagi rakyat.
Seperti diketahui, agenda pengenaan PPN untuk bahan pokok tersebut tercantum dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika tidak ada alangan, beleid tersebut akan dibahas pemerintah dan parlemen di 2020 ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.