Terkini.id, Jakarta - Terbelit masalah, ini cara laporkan kasus pinjol legal dan ilegal. Terkait banyaknya aduan masyarakat atas pinjaman online alias pinjol ilegal yang diduga mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi, saat ini masih berbuntut polemik lantaran membuat resah publik, tidak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK yang tanggap turun tangan, langsung merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku untuk pinjol legal maupun ilegal.