Terkini.id, Makassar – Seluruh tempat ibadah di Kota Makassar untuk sementara ditutup hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19. Hal itu lantaran Kota Makassar menyandang status zona orange.
“Peraturan ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021, untuk kabupaten atau kota zona orange dan zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.