Terkini.id, Jakarta – Kejagung resmi memecat secara tak hormat terpidana kasus suap Pinangki. Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.
Hal itu dilakukan usai Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan. Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.