MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6).